Problematika Pembaruan Pernikahan pada Keluarga Eks Tenaga Kerja Indonesia

Hasanuddin Muhammad, Sapinah Sapinah, Linda Firdawati

Abstract


Abstrak : Problematika pembaruan pernikahan pada keluarga eks Tenaga Kerja Indonesia merupakan upaya untuk mengurai masalah-masalah yang muncul ketika terjadi pembaruan pernikahan yang dilakukan oleh eks tenaga kerja Indonesia (TKI) di Desa Siom Kecamatan Limau Tanggamus yang sudah pulang ke kampung halaman. Artikel ini mencoba menjawab masalah dalam pembaruan pernikahan yang terjadi di Desa Siom dalam tiga aspek yaitu problem dalam perspektif hukum islam, hukum positif dan living law. Penelitian lapangan ini dilakukan dengan mewawancarai warga desa yang pernah menjadi TKI dan melakukan pembaruan pernikahan. Analisa dilakukan dengan teknik deskriptif kualitatif serta menggunakan pendekatan normatif analitik. Hasilnya pembaruan pernikahan yang dilakukan masyarakat Desa Siom secara hukum Islam sah apabila mendasarkan pada pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan tidak sah jika mendasarkan pada pendapat Yusuf Al-Ardabili. Pembaruan pernikahan adalah bagian dari kepercayaan masyarakat dan aturan yang hidup dalam masyarakat. Dalam perspektif hukum positif pembaruan pernikahan tidak perlu dilakukan berdasarkan ketentuan tafsir ekstensif terhadap pasal 53 Kompilasi Hukum Islam.Kata Kunci : Pembaruan Pernikahan, Problem Nikah Ulang, Hukum Nikah Ulang

Full Text:

PDF

References


Aji, Muhammad Miftah Karto. “Hukum Mahar Dalam Tajdidun Nikah (Studi Komparatif Pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Dan Imam Yusuf Al-Ardabili).” Semarang, 2017.

Anam, M. Miftahul. “Tinjauan ‘Urf Terhadap Tajdidun Nikah Sebagai Sarana Tolak Bala Di Desa Sumberejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.” Bojonegoro, 2021.

Aulia, M. Zulfa. “Friedrich Carl von Savigny Tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa.” Undang: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 201–36. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236.

Azizah, Nur. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Tajdidun Nikah Karena Kawin Hamil (Studi Kasus Di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara).” Kudus, 2017.

Christianto, Hwian. “Batasan Dan Perkembangan Penafsiran Ekstensif Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Pamator 3, no. 2 (2010): 101–13.

Habibi, M. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pembaharuan Akad Nikah Sebagai Syarat Rujuk Di Desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.” Surabya, 2014.

Hadi, Syofyan. “Hukum Positif Dan The Living Law (Eksistensi Dan Keberlakuannya Dalam Masyarakat).” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2018): 259–66. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1588.

Khairani, and Cut Nanda Maya Sari. “Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Kota Kualasimpang).” Samarah 1, no. 2 (2017): 397–415. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2375.

M. Sahibuddin, M Sahibudin. “Pandangan Fuqha’ Terhadap Tajdid An-Nikah(Sebuah Ekplorasi Terhadap Fenomena Tajdid an-Nikah DI Desa Toket Kec. Proppo Kab. Pamekasan).” Al-Ulum : Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Ke Islaman 5, no. 2 (2018): 76–83. https://doi.org/10.31102/alulum.5.2.2018.76-83.

Ma’mun, Sukron. “Tradisi Nganyari Akad Nikah Pada Masyarakat Jengglong Di Boyolali.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 12, no. 2 (2020): 198. https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12207.

Mawar, Sitti. “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum.” Jurnal Justisia 1, no. 1 (2016): 14.

Rosidah, Azizatur. “Tradisi Tajdid An-Nikah Untuk Mengurangi Angka Perceraian Perspektif Tokoh Ulama (Studi Kasus Di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar),” 2020.

Singh, S. “Eugen Ehrlich ’ s ‘ Living Law ’ and Its Legacy for Legal Pluralism Electronic Copy Available at : Http://Ssrn.Com/Abstract=1660606 Electronic Copy Available at : Http://Ssrn.Com/Abstract=1660606.” Social & Legal Studies 13, no. 1979 (2004): 3.

Zarwaki, and Moh. Yustafad. “Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam; Studi Kasus Di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.” Legitima 3, no. 2 (2021): 111–25.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12720

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: