Pandangan Urf Terhadap Tradisi Mitu Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak
Abstract
Abstrak : Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan adat Batak di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, dan menganalisis praktik tersebut dalam pandangan ‘urf. Hal ini dikarenakan masyarakat adat Batak yang ada di Kelurahan Tanjung Senang kota Bandar Lampung masih melaksanakan suatu kebiasaan/tradisi minuman pelengkap (mitu) dalam pesta pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan mewawancarai tiga tokoh adat batak. Analisa penulis bersandar pada teori urf. Temuan penulis adalah tradisi minuman pelengkap (mitu) yang dilakukan oleh masyarakat adat Batak yang ada di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung disebabkan keinginan masyarakat untuk melestarikan kebiasaan orang-orang terdahulu karena tradisi tersebut terdapat nilai yang menguntungkan bagi para pelaku tradisi, seperti menambah semangat, memeriahkan pesta pernikahan yang dilaksanakan dan mempererat kekerabatan. Tradisi minuman pelengkap (mitu) ini dilakukan pada saat berlangsungnya pernikahan yang diawali dengan acara marhata sinamot (membicarakan pemberian mas kawin) dan ulaon unjuk (pesta adat). Tradisi minuman pelengkap (mitu) termasuk dalam ‘urf fasid, suatu tradisi yang bertentangan dengan syari‟at Islam.
Kata kunci: ‘urf, tradisi, mitu, Batak, pernikahanFull Text:
PDFReferences
Abdul Qodir Zaelani, Issusanto Issusanto, Abdul Hanif, “Konsep Keluarga Sakinah dalam Alquran”, El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, Vol. 2, No. 2 (2021), 36-60.
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kairo: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyah Syahab al-Azhar, tth.
Abdul Mudjib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Ahmad Fahmi Abu Sunah, al-`Urf wa al-`Adah fi Ra`yi al-Fuqaha, Mesir: Maktabah al-Azhar, 1947M.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2009.
Asri Wulandari, “Nilai-nilai Islam Yang Terkandung Dalam Tradisi Ziarah Kubur Pada Hari Raya Idul Fitri Kecamatan Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir” (Skripsi, Uin Raden Fatah, Palembang 2020)
Aruna Simanjuntak, “Masyarakat Keluarga Yang Melaksanakan Tradisi Minuman Pelengkap (Mitu) Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak Di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung”, Wawancara, 4 Desember 2021.
Cornel Manurung, “Selaku Tokoh Adat Batak Dari Perkumpulan Marga Manurung Di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung”, Wawancara Terkait Tradisi Minuman Pelengkap (Mitu) Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak, 5 Desember 2021.
Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqh, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Hafidz, Abi Abdullah Muhammad Bin Yazid Al-Qazyani, Sunan Ibnu Majah, Bairut Libanan: Darul Al-kitab Al-Ilmiah juz 2 No: 3377, 207-275 H.
Jonathan Simanjuntak, “Selaku Tokoh Adat Batak Dari Perkumpulan Marga Simanjuntak Di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung”, Wawancara Terkait Tradisi Minuman Pelengkap (Mitu) Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak, 5 Desember 2021.
Mawarni Gultom, “Masyarakat dari Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung”, Wawancara Pra Riset Agustus 2, 2021.
Maruli Manurung, “Masyarakat Keluarga Yang Melaksanakan Tradisi Minuman Pelengkap (Mitu) Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak Di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung”, Wawancara, 3 Desember 2021.
Muhaimin AG, Islam Dalam Bingkai Budaya Lokal: Potret Dari Cirebon, Ter. Suganda, Ciputat PT. Logos Wacana Ilmu. 2001.
Piotr Sztompka, Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta: Prenada Media Grup, 2007.
Radja Reno Simamora, “Pemuda Perkumpulan Adat Batak Dari Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung”, Wawancara Pra Riset, April 27, 2021.
Ronald Simamora, “Masyarakat Keluarga Yang Melaksanakan Tradisi Minuman Pelengkap (Mitu) Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak Di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung”, Wawancara, 3 Desember 2021.
Supriadi Simamora, “Selaku Tokoh Adat Batak Dari Perkumpulan Marga Simamora Di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung”, Wawancara Terkait Tradisi Minuman Pelengkap (Mitu) Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak, 4 Desember 2021.
Yayasan Sopyan, Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, Jakarta: RMBooks, 2012.
Zike Martha, “Persepsi dan Makna Tradisi Perkawinan Bajapuikpada Masyarakat Sungai Garingging Kabupaten Padang Pariaman”, Biokultur, Volume 9, No. 1, 2020, h. 20.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12495
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by: