Problematika Kawin Hamil Dalam Hukum Keluarga
Abstract
Abstrak : Problematika kawin hamil membawa dampak pada status nasab anak dan hak warisnya. Ketika anak yang dilahirkan adalah perempuan, maka ayahnya tidak berhak untuk menjadi wali pernikahannya. Begitupun dengan kewarisannya, antara ayah biologis si anak akan menjadi konsekuensi berat yang akan diterima oleh orang tua dan anaknya nanti. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab bagaimana konsekuensi hukum seorang yang melakukan kawin hamil menurut para ulama dari perbedaan hingga persamaan pendapat para ulama. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka, kemudian dianalisa menggunakan teknik deksriptif kualitatif. Hasilnya Seorang yang berzina dan menikahi yang dizinai serta menghasilkan anak, apabila anak tersebut perempuan, maka ayah yang dulunya menikahi ibunya pasca berbuat zina maka tidak diizinkan untuk menjadi wali dalam pernikahan karena konsekuensi dari pada apa yang dia perbuat di masa lalu, dan anak tersebut akan dinikahkan oleh wali hakim yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kata Kunci : Problematika Kawin Hamil, Hukum Keluarga, Wali HakimFull Text:
PDFReferences
Abdur Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana 2008)
Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurthubi, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an, Juz XV (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2006)
An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz X (Jakarta: Pustaka Azzam, 2011)
Dep Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta; Balai Pustaka, 1994)
Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, (Surabaya: Bina Ilmu, 2005)
Ibnu Qudamah, al Mugni, jilid VII, (Beirut, Dar al fikr, 1404/1984)
Majdi bin Manshur bin Sayyid Asy-Syuri, Tafsir Imam Syafi’i, Alih Bahasa Muhamad Afif (Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. Ke-I, 1995)
Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir al-Qur’anul Majid An Nuur, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000)
Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, (Damaskus: al-Ahali, 1991)
Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an, (Jakarta, Gema Insani, 2011)
Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an, (Jakarta, Gema Insani, 2011)
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989)
Wahbah Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adilatuhu, (Damaskus: Darul Fikr, 2004)
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12327
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by: